Sabtu, 06 Agustus 2016

SKRIPSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KOTA MAKASSAR

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN
DI KOTA MAKASSAR




SKRIPSI

Skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur



Oleh

Nama             : Jeri walilo
Stambuk        : 11 501 286



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
MAKASSAR
2015

PERSETUJUAN PEMBIMBING

Diterangkan bahwa Skripsi :
Nama

Nomor Stambuk

Fakultas

Judul
:

:

:

:
Jeri Walilo

10.501.286

Hukum

Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian di Kota Makassar


Makassar, 26 Juni  2015

Pembimbing I





  Hj. Andi Rahma,SH.,MH.
Pembimbing II





    Hj. Masri Sunusi, SH.,MH.

Mengetahui,

Ketua Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Timur





H. Amiluddin Nur, SH., MH.











HALAMAN PERSETUJUAN


            Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur memberikan Persetujuan menempuh SKRIPSI dari :
Nama

Nomor Stambuk

Fakultas

Judul
:

:

:

:
Jeri Walilo

11.501.286

Hukum

Penegakan Hukum Tindak pidana Perjudian Di Kota Makassar



Telah diperbaiki dan dapat disetujui untuk dimajukan dalam seminar skripsi Mahasiswa Program Strata Satu (S1).

Makassar, 26 Juni  2015
Dekan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Timur


                                                       Prof.DR.Hj. Muliyati Pawennei, SH., MH







KATA PENGANTAR
          Puji Syukur penulis Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa atas bimbingan dan pertolongannya  sehingga SKRIPSI ini dapat di selesaikan dengan baik.
Penulis sadari bahwa penyusunan Skripsi ini tidak lepas dari berbagai kesulitan dan masih jauh dari kesempurnaan. walaupun penulis tidak luput dari berbagai kekurangan dalam penulisan baik bahasa maupun penempatan kata-kata dan masih jauh dari kesempurnaan. Tetapi segala kritikan dan saran yang membangun penulis sangat di harapkan demi kesempurnaan penyususunan skripsi di masa yang akan mendatang.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada:
1.         Kedua Orang Tua saya yang tercinta yaitu Ayahanda Manu Walilo dan Ibunda Teresia Alua, atas pengorbanan, keikhlasan, dan selalu memberikan masukkan dorongan dalam bentuk Moril, Material, Nasihat, Motivasi, Maupun kasih sayang yang tak terhingga serta doa sehingga saya boleh menyusun Skripsi ini  dengan baik.
2.         Bapak Prof. Dr. H.Baso Amang, SE, M.Si Rektor Universitas Indonesia Timur Makassar.
3.         Ibu Prof. Mulyati Pawennei, SH. MH selaku Dekan Fakultas Ilmu Hukum  Universitas Indonesia Timur Makassar, dan Wakil Dekan, Para Dosen serta seluruh staf Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar yang telah memberikan bantuan kepada penulis selama mengikuti pendidikan.
4.         Ibu Hj. Andi Rahma, SH.,MH. Sebagai Selaku pembimbing I (Satu) dan Ibu Hj. Masri Sunusi, SH.,MH. Selaku  Pembimbing II (Dua) yang telah memberikan masukan dan saran sejak awal hingga akhir penulis skripsi ini selalu memberikan petunjuk yang sangat besar manfaatnya bagi penulis.
5.         Kepada semua abang-abang senior dan kaka-kaka yaitu: Edison Himan, S.Kep., Silas Heluka, S.IP., Gregorius Yugusup, S.Hut., Kostan Walilo, S,Kep., Emanuel Wantik, S.Pak., Junus Matuan,S.Hut.,Msi., Meus Matuan S.P. Anas Heluka, S.Sos., Yendi Murib, S.Sos., Ibrahim Wilil. Thenus Walilo.
6.         Adik-adik’Ku yang tersayang dimanapun yaitu: Miana Otolina Kogoya, Makdalena Walilo, Simon Haluk, Manu Alua, Tonny wantik yang telah mendukung saya dalam Doa dan bantuan dalam bentuk Moril maupun Material.
7.         Bapak, Bartol Pabika, dengan keluarga telah membantu saya selama bidang studi perkuliahan.
8.         Kaka Iknas Kossay dengan  keluarganya telah membantu saya biaya selama bidang studi perkuliahan.
9.         Seluruh Rekan-Rekan Mahasiswa/I Jurusan Ilmu Hukum Anggatan 2011 yang turut adil memberikan Motivasi kepada penulis tidak sempat saya sebutkan satu persatu.
10.      Keluarga besar Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Jayawijaya (IPMAJAWI) Di kota Studi Makassar dimana memberikan bantuan berupa Moril maupun Material dan selalu mendukung dalam Doa  untuk memintah keberhasilan studi.
11.      Kawan-Kawan dan Adik-Adik yang tercinta yaitu: Petrus Alua, Marthen Oagai, Frengki Kossay, Anike Wantik, Lince Logo, Yeris Dabili,  Agata Alua, Salmon Hiluka, Noren Hilapok, Abel Wantik, Salomina Wantik, Selkius Asso, Otopianus Alua, Arnoldul Lengka, Natalis Haluk, Arman Lengka, Adi Kossay, Bonni Wantik, Armina Elosak, Solemina Hilapok, Agustina Alua, Elina Yikwa, dan yang lain tidak sempat saya sebutkan satu persatu.
12.      Rekan-rekan Seperjuangan Mahasiswa-Mahasiswi yang sedang menuntut Ilmu Di Kota Studi Makassar. Khususnya anak-anak penggunungan tengah dan pada Umumnya kawan-kawan seperjuangan asal Papua yang berdomisili Dikota Studi Makassar.
13.      Ketua Kring atau Hamba-Hamba Tuhan yang tersayang selalu mendukung dalam Doa secara Moral.
14.      Semua pihak yang telah berpartisipasi  dan telah membantu penulis baik moril maupun material.
 penulis menjadari bahwa nama-nama yang penulis di cantumkan diatas ini, tidak ada pasti penulis tidak sampai di kota Makassar, namun adanya Motivasi dan dorongan sehingga penulis dapat merasakan sukacita pada kesempatan yang berbahagia ini.
Dan atas segala bantuan dan bimbingan yang telah di berikan sehingga penulis dapat menjelesaikan penulisan SKRIPSI ini. Semoga dapat bermamfaat bagi kami semua. Syalom.......!!!
Makassar, 26 juni  2015
Penyusun

JERRI  WALILO

















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... I
LEMBAR PENGESAHAN.............................................................................................. II
KATA PENGANTAR....................................................................................................... III
DAFTAR ISI...................................................................................................................... IV
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.   Latar Belakang Masalah..................................................................................... 1
B.   Rumusan Masalah.............................................................................................. 8
C.   Tujuan Penelitian Dan Kegunaan Penelitian................................................ 8
BAB II TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................... 10
A.   Pengertian Tindak Pidana.................................................................................. 10
B.   Pengertian Perjudian.......................................................................................... 12
C.   Macam-Macam Perjudian................................................................................... 13
D.   Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian........................................................... 16
E.   Perjudian Ditinjau Dari Hukum Pidana............................................................ 22
F.    Pengertian Penegakkan Hukum Pidana......................................................... 31
BAB III METODE PENELITIAN.................................................................................... 39
A.   Lokasi Penelitian.................................................................................................. 38
B.   Populasi Dan Sampel......................................................................................... 38
C.   Jenis Dan Sumber Data...................................................................................... 38
D.   Teknik Dan Pengumpulan Data........................................................................ 39
E.   Analisis Data......................................................................................................... 39
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.................................................. 40
A.   Gambaran Umum Polrestabes Makassar........................................................ 40
B.   Subtansi Hukum.................................................................................................. 44
C.   Struktur Hukum.................................................................................................... 46
D.   Budaya Hukum..................................................................................................... 49
BAB V PENUTUP........................................................................................................... 56
A.   Kesimpulan........................................................................................................... 56
B.   Saran...................................................................................................................... 57
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 59











BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan diatas segala-galanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali. Ketentuan tersebut tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyebutkan bahwa
Membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejah teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila”. (Jimly Assiddiqie, 2006 : 69).
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN), telah menentukan arah kebijakan dibidang hukum khususnya mengenai sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum  adat, serta memperbaharui perundang-undangan warisan Belanda dan hukum nasional yang diskriminatif termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Pembangunan dalam bidang hukum khususnya pembangunan hukum pidana, tidak hanya mencakup pembangunan yang bersifat struktural, yakni pembangunan lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus juga mencakup pembanguan substansial berupa produk-produk yang merupakan hasil suatu system hukum dalam bentuk peraturan hukum pidana dan yang bersifat kultural, yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya system hukum. (Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005 :3)
Usaha pembaharuan hukum pidana sampai saat ini terus dilakukan, dengan satu tujuan utama yakni menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan kolonial yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie 1915 yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht negeri Belanda tahun 1886, yang mulai berlaku 1 Januari 1918. (Muladi, 2002 : 4)
Upaya pembangunan hukum dan pembaharuan hukum harus dilakukan secara terarah dan terpadu. Kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum dan penyusunan perundang-undangan baru sangat dibutuhkan. Instrument hukum dalam bentuk perundang-undangan ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum serta pandangan masyarakat tentang penilaian suatu tingkah laku. (Romli Atmasasmita, 2005 : 58)
Kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  pula-lah  yang  turut mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan bertindak. Perubahan sikap dan pandangan dan orientasi warga masyarakat inilah yang mempengaruhi kesadaran hukum dan penilaian terhadap suatu tingkah laku. Apakah perbuatan tersebut dianggap lazim atau bahkan sebaliknya merupakan suatu ancaman bagi ketertiban sosial. Perbuatan yang mengancam ketertiban sosial atau kejahatan seringkali memanfaatkan atau bersaranakan teknologi. Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang tergolong baru serta berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat dalam kaitannya dengan perubahan kejahatan tersebut, maka dapat dilakukan usaha perencanaan pembuatan hukum pidana yang menampung segala dinamika masyarakat hal ini merupakan masalah kebijakan yaitu mengenai pemilihan sarana dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk patologi social. (Kartini Kartono, 2005 : 57).
Penegakan hukum pidana untuk menanggulangi perjudian sebagai perilaku yang menyimpang harus terus dilakukan. Hal ini sangat beralasan karena perjudian merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial. Perjudian merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial.
Dengan demikian perjudian dapat menjadi menghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual.  Karena perjudian mendidik orang untuk mencari nafkah dengan tidak sewajarnya dan membentuk watak “pemalas”. Sedangkan pembangunan membutuhkan individu yang giat bekerja keras dan bermental kuat. (Saparinah, 1998 : 148).
Sangat beralasan kemudian judi harus segera dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk suatu pemecahannya. Karena sudah jelas judi merupakan problema sosial yang dapat mengganggu fungsi sosial dari masyarakat. Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi perjudian adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. (B. Simandjuntak, 1980 : 352).
Penggunaan hukum pidana ini sesuai dengan fungsi hukum sebagai social control atau pengendalian social yaitu suatu proses yang telah direncanakan lebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh atau bahkan memaksa anggota-anggota masyarakat agar mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku. (Ronny Hanitjo Soemitro, 1984 : 4)
Di samping itu hukum pidana juga dapat dipakai sebagai sarana untuk merubah atau membentuk masyarakat sesuai dengan bentuk masyarakat yang dicita-citakan fungsi demikian itu oleh Roscoe Pound dinamakan sebagai fungsi social engineering atau rekayasa social. (Ronny Hanitjo Soemitro, 1985 : 46)
Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana, sebagai salah satu upaya mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umunya, maka kebijakan penegakan hukum itu pun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah yang termasuk kebijakan, maka penggunaan (hukum) pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. (Muladi, Barda Nawawi, 1992 : 119)
Hukum yang telah dibuat itu akan terasa manfaatnya jika di operasionalisasikan dalam masyarakat. Pengoperasionalan hukum itu akan memberikan bukti seberapa jauh nilai-nilai, keinginan-keinginan, ide-ide masyarakat yang dituangkan dalam hukum itu terwujud. Proses perwujudannya atau konkritisasi nilai-nilai atau ide-ide yang terkandung dalam hukum disebut penegakan hukum. Pada tahap pelaksaanan inilah sebenarnya hukum itu teruji, apakah akan mengalami hambatan atau tidak; apakah akan mengalami kegagalan atau tidak. Karena itu dalam hukum sering kali dimungkinkan adanya suatu perubahan apabila dipandang bahwa hukum itu sudah tidak efektif lagi.
Penegakan hukum pidana untuk penanggulangan perjudian mengalami dinamika yang cukup menarik. Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan sah. Namun disisi lain kegiatan tersebut sangat dirasakan dampak negative dan sangat mengancam ketertiban social masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian, agar undian berhadiah tidak menimbulkan berbagai keburukan nasional, maka pemerintah melegalkan Porkas yakni sumbangan dana untuk olah raga. Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat kecil dan mempengaruhi daerah setempat. Akhirnya pertengahan Juli tahun 1988, Menteri Sosial Haryati Subadio dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menghentikan KSOB. Setelah pembubaran KSOB, wajah baru judi terselubung lahir pada tanggal 1 Januari 1989 dengan nama SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). SDSB menyumbang dengan beritikad baik. Meski demikian, sumbangan disinyalir  terdapat unsur perjudian dan penipuan terhadap masyarakat. Pada tanggl 25 November 1993, pemerintah mencabut dan membatalkan pemberian izin untuk pemberlakuan SDSB pada tahun 1994.    (http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet diakses pada tanggal 19 April 2015.)
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Peningkatan modus dari tindak pidana perjudian yang semakin tinggi ini dapat terlihat dari maraknya tipe perjudian, misalnya togel, judi buntut, judi kupon putih, bahkan sampai yang memakai tekhnologi canggih melalui telepon, internet  maupun  SMS  (short massage service). Data hasil operasi perjudian di Kota Makassar menyebutkan bahwa perjudian melalui SMS selama bulan November 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan barang bukti HP (Hand Phone) terdapat 10 kasus.
Contoh kasus yang juga marak dan telah di haramkan oleh Komisi Fatwa MUI yang diketuai KH Ma’ruf Amin pada tanggal 25-27 Mei 2006 yaitu SMS berhadiah yang sedang marak di berbagai media massa, mengandung unsur perjudian.

Perjudian dalam proses sejarah dari generasi ternyata tidak mudah untuk diberantas. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil perjudian yang diperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari perjudian  lebih  besar  daripada  ekses  positif. Oleh  karena  itu  pemerintah  dan aparat hukum terkait harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan perjudian.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas maka dalam rangka penanggulangan masalah perjudian diperlukan adanya kebijakan hukum pidana (penal policy). Kebijakan tersebut harus dikonsentrasikan pada dua arah, yang pertama mengarah pada kebijakan aplikatif yaitu kebijakan untuk bagaimana mengoperasionalisasikan peraturan perundang-undangan hukum pidanayang berlaku pada saat ini dalam rangka menangani masalah perjudian. Sedangkan yang kedua adalah kebijakan formulatif atau kebijakan yang mengarah pada pembaharuan hukum pidana (penallawreform) yaitu kebijakan untuk bagaimana merumuskan peraturan pada undang-undang hukum  pidana (berkaitan pula dengan konsep KUHP baru) yang tepatnya dalam rangka menanggulangi perjudian pada masa mendatang.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah penegakan hukum dalam tindak pidana perjudian?
2.    Faktor-Faktor apakah Yang Menghambat penegakan hukum Tindak Pidana perjudian?


C.   Tujuan Penelitian Dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan pada latar belakang penelitian ini maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1.    Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum dalam mengatasi perjudian. Dengan menganalisis apakah ketentuan-ketentuan dalam hukum positif selama ini dapat digunakan untuk menanggulangi  perjudian.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat dalam menanggulangi perjudian di masa yang akan datang.
Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini dan tujuan yang ingin dicapai maka diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.    Manfaat Teoritis. Secara teoritis diharapkan dapat menambah informasi atau wawasan yang lebih konkrit bagi aparat penegakh ukum dan pemerintah, khususnya dalam menangani perjudian yang terjadi di Indonesia dan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya, dan pengkajian hukum khususnya yang berkaitan dengan kebijakan criminal dalam menanggulangi perjudian.
2.    Manfaat Praktis.Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi pemikiran dan pertimbangan dalam menangani perjudian di polres tabes makassar, dan dapat memberikan sumbangan pemikiran   bagi aparat penegak hukum dan pemerintah khususnya dalam menangani perjudian.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.       Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah straftbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana.
”Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.”
Menurut Moeljatno tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan demikian dapat dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara kejadiandengan orang yang menimbulkan kejadian juga mempunyai hubungan yang erat pula.  Moeljatno (1987:54).
Dalam strafbaar feit. Alasan Moeljatno dalam menggunakan istilah perbuatan pidana adalah karena:
1.    Bahwa yang dilarang adalah perbuatan manusia, yaitu suatu kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, artinya larangan itu di tujukan pada perbuatanya, sedangkan ancaman pidana di tujukan kepada orangnya.
2.    Antara larangan yang ditujukan pada perbuatan dengan ancaman hukuman yang ditujukan kepada orangnya, ada hubungan yang erat, oleh karena itu perbuatan yang dengan orang yang menimbulkan perbuatan tadi ada hubungan yang erat pula.
3.    Untuk menyatakan adanya hubungan yang erat tadi maka digunakan istilah perbuatan pidana yang merupakan suatu pengertian abstrak yang menunjuk pada dua keadaan kongkrit, yaitu adanya kejadian tertentu (perbuatan) dan adanya orang yang berbuat..
Menurut simons, Tindakan melangar hukum yang telah dilakukan dengan sengaya oleh seseorang yang dapat dipertangungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.


B.   Pengertian Perjudian
Pada hekekatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara dan ditinjau dari kepentingan nasional. Perjudian mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Di satu pihak judi adalah merupakan problem social yang sulit ditanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia.
Judi atau permainan “judi” atau “perjudian” menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan” Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan  kebetulan,  dengan  tujuan  mendapatkan  sejumlah  uang  atau  harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula”. (Poerwadarminta, 1995 : 419).
“Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resikodan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya. Perjudian menurut: Kartini Kartono (2005 : 56)
Dali Mutiara (1962 : 220), dalam tafsiran KUHP menyatakan sebagai berikut:
“Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaan- perlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain”.
Sedangkan perjudian menurut KUHP dalam Pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa:
“Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
C.   Macam-Macam Perjudian
Pada masa sekarang, banyak bentuk permainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Umpamanya pertandingan- pertandingan atletik, badminton, tinju, gulat dan sepakbola. Juga pacuan-pacuan misalnya: pacuan kuda, anjing balap, biri-biri dan karapan sapi. Permainan dan pacuan-pacuan tersebut semula bersifat kreatif dalam bentuk asumsi yang menyenangkan  untuk menghibur  diri  sebagai pelepas ketegangan sesudah bekerja. Di kemudian hari ditambahkan elemen pertaruhan guna memberikan insentif kepada para pemain untuk memenangkan pertandingan. Di samping itu dimaksudkan pula untuk mendapatkan keuntungan komersial bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu.
Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian yaitu:
Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud pasal ini meliputi:
1.    Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari :

a.    Roulette;
b.    Blackjack;
c.    Bacarat;
d.    Creps;
e.    Keno;
f.     Tombala;
g.    Super Ping-Pong;
h.    Lotto Fair;
i.      Satan;
j.      Paykyu;
k.    Slot Machine (Jackpot);
l.      Ji Si Kie;
m.   Big Six Wheel;
n.    Chuc a Cluck;
o.    Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan;
p.    Yang berputar (Paseran);
q.    Pachinko;
r.     Poker;
s.    Twenty One;
t.      Hwa-Hwe;
u.    Kiu-Ki

2.    Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:

a.    Lempar paseratau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak
b.    Lempar gelang;
c.    Lempat uang (coin)
d.    Koin;
e.    Pancingan;
f.     Menebak sasaran yang tidak berputar;
g.    Lempar bola;
h.    Adu ayam;
i.      Adu kerbau;
j.      Adu kambing atau domba;
k.    Pacu kuda;
l.      Kerapan sapi;
m.   Pacu anjing;
n.    Hailai;
o.    Mayong/Macak
p.    Erek-erek.

3.    Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
a.    Adu ayam;
b.    Adu sapi;
c.    Adu kerbau;
d.    Pacu kuda;
e.    Karapan sapi;
f.     Adu domba atau kambing;
g.    Adu burung merpati;
Dalam  penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian.
Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
D.     Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian
Tindak pidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendasar dalam hukum pidana. lebih sering menggunakan kata perbuatan dari pada tindakan.
 “Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”. Moeljatno (2002 : 63),
Unsur atau elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno (2002 : 63) adalah:
1.    Kelakukan dan akibat (perbuatan).
2.    Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
3.    Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
4.    Unsur melawan hukumyang obyektif.
5.    Unsur melawan hukumyang subyektif.
Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai perbuatan pidana terdapat syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil dari perbuatan pidana adalah adanya asas legalitas yang tersimpul dalam Pasal 1 KUHP, sedangkan syarat materiil adalah perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karcna bertentangan dengan atau menghambat akan terciptanya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita- citakan oleh masyarakat.
Pakar hukum pidana D.Simmons (Sudarto, 1990 : 41) menyebut tindak pidana dengan sebutan Straf baar Feit sebagai, Een strafbaar gestelde onrecht matige, met schuld ver bandstaande van een teori keningsvat baar person. Tindak pidana menurut Simmons terbagi atas dua
v  unsur yakni: Unsur obyektif terdiri dari:
1.    Perbuatan orang.
2.    Akibat yang kehilangan dari perbuatan tersebut.
3.    Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan tersebut
v  Unsur subyektif:
1.    Orang yang mampu untuk bertanggung jawab.
2.    Adanya kesalahan yang mengiringi perbuatan.
Menurut Van Hamel (Moeljatno, 2002:63),Strafbaarfeit adalah kelakuan orang (menselijkegedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum,yang patut dipidana (strafwaarding) dan dilakukan dengan suatu kesalahan.
Berikut beberapa pendapat para sarjana hukum pidana mengenai pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana seperti yang dikutip dari Bambang Poernomo(1997 : 89) :
1)    E. Mezger, Tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk adanya pidana. Unsur- unsur tindak pidana menurut beliau adalah:
a)    Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan).
b)    Sifat melawan hukum (baik bersifat obyektif maupun subyektif).
c)    Dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang.
d)    Diancamdengan pidana
2)    H.B. Vos Tindak pidana diartikan sebagai (dalam bahasa Belanda)  Een strafbaar feit ist een men selijke gedraging waarop door de wet (genomenindemimezinvanwetfdijkebepaling) strafisgestled,eengedragig due,die in net algemeen (tenijereenuitsluitingsgrondbestaat) op straffe verboden is”.Sedang unsur-unsurnya meliputi:
a)    Kelakuan manusia.
b)    Diancam pidana dalam undang-undang
3)    J. Bauman Tindak Pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan suatu kesalahan.
4)    W. P. J. Pompe Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang  perilakunya  dapat dikenakan pidana.
Dari pendapat beberapa pakar atau ahli hukum pidana tersebut diatas maka dapat diambil suatu kesimpulan yakni, “Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan tersebut disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.
Peran hukum terasa sekali dalam mewarnai tata kehidupan bermasyarakat. Dengan wibawa dan daya gunanya itu semakin berperan serta dalam  upaya menstrukturisasi kehidupan sosial, sehingga struktur kehidupan sosial masyarakat dapat diubah dan dikembangkan ke arah kehidupan bersama yang lebih maju, lebih menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bersama yang berkeadilan yang menjadi tujuan hidup bersama dalambermasyarakat.
Selain dari pada itu hukum berperan signifikan dalam mendorong proses pembangunan suatu masyarakat sebagai rekayasa sosial dan hukumpun mengendalikan baik para pelaksana penegak hukum maupun mereka yang harus mematuhi hukum, yang mana kesemuanya berada dalam proses pengendalian social agar gerak kerja hukum menjadi sesuai dengan hakekatnya sebagaisarana ketertiban, keadilan dan pengamanan serta menunjang pembangunan.
Hukum lahir dalam pergaulan masyarakat dan tumbuh berkembang di tengah masyarakat, sehingga hukum mempunyai peranan penting didalam mengatur hubungan antar individu maupun hubungan antar kelompok. Hukum berusaha menjamin keadilan didalam pergaulan hidup manusia, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan.
Berkaitan dalam masalah judi atau pun perjudian yang sudah semakin merajalela dan merasuk sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah sudah selayaknya apabila permasalahan ini  bukan lagi dianggap masalah sepele. Masalah judi maupun perjudian lebih tepat disebut kejahatan dan merupakan tindak kriminal yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi.
Judi ataupun perjudian dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut “Sebagai tindak pidana perjudian dan identik dengan kejahatan, tetapi pengertian dari tindak pidana perjudian pada dasarnya tidak disebutkan secara jelas dan terinci baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”. (Wantjik Saleh, 1976 : 69).
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan adanya pengklasifikasian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya. Ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Salah satu ketentuan yang merumuskan ancaman terhadap  tindak perjudian adalah dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974. Dengan adanya ketentuan dalam KUHP tersebut maka permainan perjudian, dapat digolongkan menjadi dua golongan /macamyaitu (Kartini Kartono, 2005 : 61) :
1.    Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan apabila pelaksanaannya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.Seperti:
a)    Casino dan petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di Jalan Kelentengn Bandung.
b)    Toto (totalisator) Grey Hounddi Jakarta (ditutup 1 Oktober 1978 oleh Pemerintah DKI).
c)    Undian harapan yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah, pusatnya ada di Jakarta. Di Surabaya ada undian Sampul Rejeki, Sampul Borobudur di Solo, Sampul Danau Toba di Medan, Sampul Sumber Harapan di Jakarta, semuanya berhadiah 80 juta rupiah.
Dari jenis perjudian tersebut bukan merupakan kejahatan karena sudah mendapat ijin dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah setempat dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian menyatakan sebagai berikut: Undian yang diadakan itu ialah oleh:
a)    Negara
b)    Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum, atau oleh suatu perkumpulan yang terbatas pada para anggota untuk keperluan sosial, sedang jumlah harga nominal dan undian tidak lebih dan Rp.3.000,-.
Undian ini harus diberitahukan kepada Instansi Pemerintah yang berwajib, dalam hal ini Kepala Daerah ijin untuk mengadakan undian hanya dapat diberikan untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
2.    Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila pelaksanaannya tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti main dadu, bentuk  permainan  ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya menggantungkan pada nasib baik atau buruk, pemain-pemain tidak hanya mempengaruhi permainan tersebut. Dalam Pasal 303 bis KUHP menyebutkan unsur-unsurnya sebagai berikut:
a)    Menggunakan kesempatan untuk main judi.
b)    Dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP.
Perlu diketahui rumusan Pasal 303 bis KUHP tersebut samadengan Pasal 542 KUHP yang semula merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana  pada  ayat  (1)  nya  maksimal satu  bulan  pidana  kurungan  atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pada perjudian itu ada unsur minat dan pengharapan yang paling makin meninggi juga unsur ketegangan, disebabkan oleh ketidakpastian untuk menang atau kalah. Situasi tidak pasti itu membuat organisme semakin tegang dan makin gembira; menumbuhkan efek-efek, rasa had, renjana, iba hati, keharuan, nafsu yang kuat dan rangsangan-rangsangan yang besar untuk betah bermain. Ketegangan akanmakin memuncak apabila dibarengi dengan kepercayaan animistik pada nasib peruntungan. Pada kepercayaan sedemikian ini tampaknya anakhronistik (tidak pada tempatnya karena salah waktu) pada abad mesin sekarang namun tidak urung masih banyak melekat pula pada orang-orang modern zaman sekarang, sehingga nafsu berjudian tidak terkendali, dan jadilah mereka penjudi-penjudi profesional yang tidak mengenal akan rasa jera.
E.   Perjudian Ditinjau Dari Hukum Pidana
Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.
Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih dahulu dilihat pengertian dari pada hukum pidana.
Menurut Moeljatno paragraf baru (1987 : 1), dalam bukunya Asas-asasHukum Pidana :
“Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukumyang berlaku disuatu negara,yang dasar-dasar aturan untuk:
a)    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan nya, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
b)    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagai mana yang telah diancamkan.
c)    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dikatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, karena disamping hukum pidana itu masih ada hukum-hukum yang lain misalnya hukum perdata, hukum tata negara, hukum islam, hukum tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan masalah hukum pidana tidak lepas kaitannya dengan subjek yang dibicarakan oleh hukum pidana itu. Adapun yang menjadi subjek dari hukum  pidana itu adalah manusia selaku anggota masyarakat. Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat menjadi resah, aktivitas hubungan nya menjadi terganggu, yang menyebabkan didalam   masyarakat tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
Sebagaimana diketahui secara garis besar adanya ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan atau tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya didalam masyarakat sebagai norma hukum. Dengan adanya tatanan norma tersebut, maka posisi yang paling ditekankan adalah norma hukum, meskipun norma yang lain tidak kalah penting perannya dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan tertib sosial, Negara menetapkan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum yang sifatnya memaksa. Artinya bila peraturan itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya dapat dikenakan hukuman. Jenis hukuman yang akan dikenakan terhadap si pelanggar akan sangat tergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar. Pada prinsipnya setiap peraturan mengandung sifat paksaan  artinya  orang-orang  yang  tidak  mau  tunduk  dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman tersebut, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.          
Menurut Ronny Hanintijo Soemitro(1985 : 132) bahwa:
“Fungsi hukum didalam kelompok itu adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat tidak dikehendaki sehingga hukum memiliki suatu  fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota-anggota kelompok yang bekerja didalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan akan  berhasil  mengatasi  tuntutan  yang  menuju ke  arah  penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur, cerai berai atau punah”.
Oleh karenanya hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju kebaikan-kebaikan maka konsekuensinya setiap pelanggaran hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya hukum terjaga seperti halnya hubungan norma hukum terhadap pemberantasan perbuatan perjudian dimasyarakat. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S.
Menurut Bambang Poernomo (1997 :17), pengertian hukum   pidana  yaitu: “Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua, hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan masyarakat”.
Melihat definisi hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi seluruh anggota masyarakat sangat mengharapkan peranan hukum pidana dalam pergaulan hidup diantara sesame manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Sudarto (1990 :92), bahwa tiap-tiap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat 2 hal yang pokok:
a)    Pertama memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi di sini seolah-olah negara menyatakan kepada penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
b)    Kedua, KUHPidana menetapkan dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Selanjutnya karena tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan, maka sesuai dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  tahun  1972  dapat  dijumpai  gagasan  tentang  maksud  dan  tujuan pemidanaan adalah :
1.    Untuk mencegah dilakukan tindak pidana demi penganyoman negara, masyarakat dan penduduk.
2.    Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota yang berbudi baik dan berguna.
3.    Untuk menghilangkan noda-noda diakibatkan oleh tindak pidana.
4.    pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Hukum pidana alam usahanya untuk mencapai tujuannya itu tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft) tetapi disamping itu juga menggunakan tindakan-tindakan (maatregel). Jadi disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan ini pun merupakan suatu sanksi juga, walaupun tidak ada pembalasan padanya.
Tujuan pemidanaan pada umumnya adalah :
1.    Mempengaruhi perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan tindak pidana lagi, biasanya disebut prevensi special.
2.    Mempengaruhi perikelakuan anggota masyarakat pada umumnya agar tidak  melakukan  tindak  pidana  seperti  yang  dilakukan  oleh  si terhukum.
3.    Mendatangkan suasana damai atau penyelesaian konflik.
4.    Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa hukum pidana atau sistem pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan yaitu dengan penerangan-penerangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakatyang mempunyai kekuasaan.
Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah di keluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1.    Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2.    Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti berikut: Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP yang bunyinya :
1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a.    Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalamsuatu kegiatan usaha itu;
b.    Dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain  judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan  kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c.    Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
2)    Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
3)    Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat  untung  bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena  pemainnya  lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Objek disini adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk hazardspel yaitu tidak hanya pemainan yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan hazard adalahsegala permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tidak tergantung kepada kecakapan, tetapi meluluhanya tergantung kepada nasib baik dan sial saja.
Dalam arti kata yang luas yang termasuk hazard juga segala permainan yang pada umumnya kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara kebetulan. Biarpun kemungkinan untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan bahwa yang dinamakan permainan hazard itu ialah, suatu permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tergantung kepada nasib dan umumnya pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam arti yang sempit, tetapi dalam perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu disamping unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah dengan unsur latihan atau kepandaian si pemain.
Perbuatan yang dilarang dalamPasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1: Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggiran maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari pihak pemerintah, sehingga dapat dikatakan pemerintahlahyang mempunyai niat baik itu.
Melihat rumusan peraturan hukum pidana tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi rumusan seperti yang dimaksud, untuk itu dapat dikenal sanksi pidanayang pelaksanaannya diproses sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam kenyataannya bahwa judi tumbuh dan berkembang serta sulit  untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan perjudian di depan umum, dipinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung dan beranekaragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya dilarang.
F.    Pengertian Penegakkan Hukum Pidana.
Perkembangan masyarakat yang pesat di jaman modern ini sebagai akibat dari berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), perlu diikuti dengan kebijakan di bidang hukum sebagai sarana untuk menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejah teraannya. Munculnya kejahatan- kejahatan dengan dimensi baru yang bercirikan modern yang merupakan dampak negatif dari perkembangan yang sangat cepat dibidang teknologi informasi, perlu pula ditanggulangi dengan berbagai upaya penanggulangan yang lebih efektif. Guna mengatasi kejahatan modern tersebut perlu adannya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum disamping juga perlu dilakukan pembenahan serta pembangunan hukum pidana yang menyeluruh baik dari segi struktur, substansi maupun budaya hukumnya.
Di Indonesia saat ini tengah berlangsung usaha untuk memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum nasional  yang menyeluruh. Usaha pembaharuan itu tidak hanya karena alasan bahwa KUHP yang sekarang diberlakukan dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat khususnya karena perkembangan IPTEK, tetapi juga karena KUHP tersebut  tidak lebih dari produk warisan penjajah Belanda, dan karenanya tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunya tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum, dari “ius constitutum’ yang bertumpu pada kerangka landasan hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan ius constituendum” atau hukum pada masa yang akan datang. (Sudarto, 1997 : 59).
Hal tersebut di atas sejalan dengan yang dikemukakan oleh BardaNawawi Arief (2002-30),yaitu:
“Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang  sesuai  dengan  nilai-nilai  sentral  sosio-politik,  sosio-filosofik, sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia”.

Dari pendapat Barda Nawawi Arief tersebut dapat dilihat bahwa beliau merumuskan 3 (tiga) latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum  pidana dengan meninjaunya dari aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-kultural.
Sudarto (1983 : 66), menyebut ada tiga alasan mengapa KUHP perlu diperbaharui yakni alasan politik, sosiologis dan praktis.
Jadi upaya pembaharuan hukum pidana Indonesia mempunyai suatu makna yaitu menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan colonial yakni Wetboek van Strafrecht Nederlands Indie 1915, yang merupakan turunan dari Wetboekvan Strafrecht negeri Belanda tahun1886 (Muladi, 2002 : 10).
Meskipun dalam KUHP sekarang ini telah dilakukan tambal sulam namun jiwanya tetap tidak berubah.
Mengatakan Wetboek van Starafrecht” atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat W.v.S atau KUHP yang sehari-hari digunakan oleh para praktisi hukum Indonesia telah berusia lebih dari 50 tahun. Selama itu ia mengalami penambahan,pengurangan atau perubahan, namun jiwanya tidak berubah”. Muladi (2002 : 10)
Upaya pembaharuan hukum diIndonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945, tidak dapat dilepaskan pula dari landasan sekaligus tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia seperti telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila”.
Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya pembangunan hukum. Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan ditengah-tengah masyarakat.
Dalam upaya menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan suatu kebijakan criminal/politik criminal (CriminalPolicy), yang meliputi kebijakan secara terpadu antara upaya penal dan non penal yangdapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. (Sudarto,1981 : 102)
Istilah kebijakan dalam hal ini ditransfer dari bahasaInggris: “policy” atau dalam Bahasa Belanda: “Politiek” yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum) dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum / peraturan, dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat (warga negara). (Barda Nawawi Arief, 1994 : 59).
Menurut Barda Nawawi Arif (1994 : 780) mengatakan   bahwa istilah “kebijakan” berasal dari kata “politic”, “politics” dan “policy” (Inggris) atau “politiek” (Belanda). Politik berarti actingofjudgingwisely, prudent”, jadi ada unsur  “wise”  dan  “prudent”  yang  berarti  bijaksana. Politics”  berarti the scienceoftheartofgovernment”. Policy berarti a) Planofaction, suatu perencanaan untuk melakukan suatu tindakan dari negara, b) art of government, dan c) wiseconduct.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “Politik” diartikan sebagai berikut:
1.    pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti system pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
2.    segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain;
3.    cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah), kebijakan.
Sehingga diperoleh gambaran bahwa di dalam istilah Policy” akan ditemukan makna Kebijaksanaan”. Makna kebijakan mempunyai kaitan yang erat dengan kebijaksanaan, dan di dalam kebijakan  terkandung kebijaksanaan.
Ada dua masalah sentral dalam kebijakan/politik criminal dengan menggunakan sarana penal (hukum) ialah masalah penentuan (Barda Nawawi Arief, 2002 : 29) :
1.    perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
2.    sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa masalah  sentral  hukum pidana mencakup tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pidana. Kebijakan hukum  pidana termasuk kebijakan dalam  menanggulangi dua masalah sentral tersebut, yang harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policyorientedapproach). Sehingga kebijakan hukum pidana (penalpolicy) dapat didefinisikan sebagai “usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan datang. (Barda Nawawi Arief, 2002 : 21).
Dari definisi tersebut sekilas terlihat bahwa “kebijakan hukum pidana” identik dengan “pembaharuan perundang-undangan hukum pidana” namun sebenarnya antara keduannya berbeda,  dimana hukum pidana sebagai suatu sistem hukum yang terdiri dari budaya (culture), struktur dan substansi hukum. Sehingga pembaharuan hukum pidana tidak sekedar memperbahaui perundang- undangan hukum pidana saja namun juga memperbaharui sektor-sektor lain seperti ilmu hukum pidana dan ide-ide hukum pidana melalui proses pendidikan dan pemikiran akademik.
Kebijakan hukum pidana dilaksanakan melalui tahap-tahap konkretisasi/ operasionalisasi/ fungsionalisasi hukum pidana yang terdiri dari tahap  perumusan  pidana (kebijakan formulatif/ legislatif), tahap penerapan hukum pidana (kebijakan aplikatif/ yudikatif), dan tahap pelaksanaan hukum pidana (kebijakan administratif/ eksekutif).
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Pada hakikatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, dan oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana. (Barda Nawawi Arief, 2002 : 2).

BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Lokasi Penelitian
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka peneliti melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Polrestabes Makassar.
B.   Populasi dan sampel
1.    Populasi
Menurut Sutrisno Hadi (1991: 220) dalam bukunya yang berjudul metode researeh mengemukakan bahwa: seluruh penduduk yang yang dimaksud untuk di teliti disebut populasi yang paling sedikit mempunyai satu sikap yang sama. Bertitik tolak dari penelitian tersebut, maka yang menyadi populasi dalam penelitian ini.
2.    Sampel
Yang dimaksud dengan sampel adalah sebagai dari populasi yang dipandang representatif untuk mewakili populasi Sutrisno Hadi (1991:139) sehubungan jumlah populasi yang kecil
C.   Jenis dan Sumber Data
1.            Jenis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
a.    Data Primer Adalah yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya bahan hukum yang bersifat otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim berkenaan dengan objek penelitian.
b.    Data Sekunder Adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.

D.   Teknik Pengumpulan Data
1.    Studi Kepustakaan/ Dokumentasi, yaitu  menelaah  bahan-bahan tertulis berupa buku-buku, dokumen resmi Peraturan  Perundang-undangan, catatan-catatan, karya ilmiah, maupun bahan-bahan yang didapat lewat internet yang relevan dengan masalah penelitian.
2.    Teknik  wawancara, yaitu usaha pengumpulan data melalui tanya jawab berkaitan dengan kegiatan penelitian. Wawancara dalam pengumpulan data primer dilakukan kepada beberapa Pihak dari Kepolisian serta Akademisi, maupun orang-orang yang mengerti  tentang  Kebijakan Hukum Perjudian  baik  melalui wawancara secara langsung maupun melalui pesan singkat.
E.   Analisis Data
Seluruh data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan secara cermat karakteristik dari permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.  kemudian dianalisis secara kualitatif.


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.   Gambaran Umum Polrestabes Makassar
Kantor Kepolisian Wilayah Makassar Terletak di jalan Ahmad Yani Nomor 9 Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Polrestabes Makassar Bertugas membantu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam penyelenggaraan Komando dan pengendalian operasional serta pembinaan Kepolisian Resort (Polres) dalam Jajarannya. Polrestabes Makassar Membawahi 12 Kepolisian Sektor (Polsekta), yaitu:
1.    Polsekta Tallo;
2.    Polsekta Makassar;
3.    Polsekta Ujung Pandang;
4.    Polsekta Bontoala;
5.    Polsekta Mariso;
6.    Polsekta Mamajang;
7.    Polsekta Tamalate;
8.    Polsekta Rappocini;
9.    Polsekta Biringkanaya;
10. Polsekta Tamalanrea;
11. Polsekta Panakukang;
12. Polsekta Manggala;

Tugas Polrestabes Makassar secara umum sebagai suatu instansi penegak hukum yang bekerja dibawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah:
1.    Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.    Menegakkan hukum;
3.    Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri melakukan :
1.    Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan Masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2.    Menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3.    Membina Masyarakat untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat, kesadaran hukum Masyarakat serta ketaatan warga Masyarakat terhadap hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
4.    Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5.     Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
6.    Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, Penyidik, Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7.    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
8.    Menyelenggarakan indentifiksi Kepolisian, Kedokteran, Kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian.
9.    Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, Masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
10. Melayani kepentingan warga Masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11. Memberikan pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas Kepolisian.
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 54/X2002, Polrestabes menyelenggaran fungsi sebagai berikut:
1.    Pemberian arahan dalam penyusunan dan pelaksanaan renvcana atau program kerja dan kegiatan Polrestabes guna menjamin tercapainya sasaran yang ditugaskan oleh Kapolda.
2.    Pemantauan atau pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas-tugas oprasional Polres meliputi fungsi intelejen keamanan, reserce criminal, samapta, lalu lintas dan pembinaan kemitraan.
3.    Pemberian dukungan (back up) oprasional kepada Polres, baik melalui kekuatan Brimob yang tersedia dan atau penggunaan kekuatan bantuan dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda).
4.    Penyelenggaran operasional khusus kepolisian termasuk komando dan pengendalian atas suatu tindakan kepolisian yang dianggap perlu.
5.    Pemantauan atau penguasaan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas- tugas pembinaan Polres khususnya pembinaan personel sesuai lingkup kewenangannya.
6.    Penjabaran kebijakan dan penindakanlanjutan perintah atas atensi Kapolda.
7.    Penjabaran kebijakan dan penindaklanjutan perintah atas atensi Kapolda.


B.   Subtansi Hukum
Untuk dapat berjalan sistem hukum yang baik, maka diperlukan akan adanya keterpaduan antara subtansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Yang di maksud dengan subtansi hukum adalah aturan, norma dan pola perilaku manusia yang nyata dalam sistem hukum, dapat juga berupa produk yang diberhasilkan oleh orang yang berada dalam sistem tersebut, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, atauran baru yang mereka susun, juga mencakup leving law (hukum yang hidup), dan bukuan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang yang ada (law in the books). Yang dimaksud dengan struktur hukum adalah instansi penegak hukum (kepolisian kejaksaan pengendalian), dapat dikatakan bahwa struktur hukum itu adalah mensin pengerak bagi majunya roda-roda yang hendak digerakkan. Yang dimaksud dengan budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya terdapa kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapan. Dengan kata lain, budaya hukum itu adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan.
Dari segi subtansi hukum ada pada pengaturan mengenai perjudian yang terdapat dalam KUHP itu sendiri, yaitu yang menyangkut masalah pemberian izin penyelenggaraan perjudian oleh pemerintah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Baik dalam pasal 303 maupun 303 bis KUHP menyebutkan bahwa perjudian itu dilarang kecuali ada izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan perjudian tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan pengertian bahawa perjudian itu dapat dilegalkan asalkan ada izin dari pemerintah.
“Salah seorang polisi Syarifuddin mengatakan bahwa: memang, pemberian izin penyelenggaran perjudian ini dulu pernah diberikan oleh pemerintah, tujuannya adalah agar perjudian tersebut dapat dikoordinasi sehingga ketertiban masyarakat tetap dapat terjaga. Namun, ternyata hal tersebut malah membuat perjudian itu sendiri tidak terkontrol dan tidak dapat ditertibkan karena semakin banyak masyarakat yang ikut dalam perjudian tersebut, dan dampak dari meningkatnya perjudian, itu menyebabkan semakin meningkat pula kejahatan-kejahatan lain seperti pencurian bahkan pembunuhan sehingga hal ini merugikan masyarakat setempat, dan pemerintah mengambil kebijakan untuk menghapuskan perizinan perjudian tersebut. (Wawancara Mei 2015)”
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan untuk melarang semua pemberian izin penyelenggaraan perjudian dan mencabut izin yang telah diberikan. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai wujud dari penertiban perjudian. Jika dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, tentu saja isi peraturan pemerintah itu bertentangan dengan KUHP yang kedudukannya lebih tinggi. Namun, oleh karena ketentuan dalam KUHP itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat, serta untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Dengan demikian, diharapkan semakin tidak ada lagi masyarakat yang berjudi, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tertib. Dari hal tersebut diatas, dapat dilihat bahwa ketentuan dalam KUHP tersebut perlu diubah agar perjudian dapat ditanggulangi demi terwujudnya kesejateraan masyarakat.
C.   Struktur Hukum
Dalam penanggulangan tindak pidana perjudian di kota makassar Polrestabes menjalankan tugas sesuai fungsi hukum yang ada dalam struktur hukum dengan menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan.
Salah seorang aparat Agus Keheerul mengatakan bahwa: tidak ditemukannya barang bukti pada saat  dilakukannya penangkapan di lokasi kejadian juga dapat menjadi kendala bagi Polrestabes Makassar, untuk menanggulangi tindak pidana perjudian karena dengan tidak ditemukannya barang bukti tersebut, mereka yang diduga telah melakukan perjudian dan telah ditangkap, tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan harus dibebaskan dalam jangka waktu paling lama 1x12 jam. (Wawancara Mei 2015)
Dengan demikian, pemeriksaan atas kasus perjudian tersebut dinyatakan telah di tutup karena bukti permulaannya tidak ada. Tidak ditemukan barang bukti di KTP bisa terjadi karena adanya bocoran informasih oleh masyarakat sendiri kepada para pelaku bahwa polisi akan melakukan penggrebekan ditempat mereka bermain, sehingga barang-barang bukti tersebut terlebih dahulu disingkirkan oleh mereka, dan kalaupun polisi datang menggrebek mereka, mereka akan bebas karena bukti-bukti bahwa mereka melakukan perjudian itu tidak ada. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan kasus-kasus perjudian dihentikan begitu saja pemeriksaannya sehingga pelakunya tidak dapat ditangkap dan dihukum.
Untuk mencegah hal ini terjadi, hendak polisi lebih aktif dalam bertindak, maksudnya apabila setelah diterimanya laporan perjudian, polisi hendaknya sesegera mungkin dapat sampai dilokasi kejadian dan kemudian menangkap para tersangka setelah melakukan pengintaian beberapa saat sehingga para tersangka tersebut tidak sempat lagi menyingkirkan barang-barang bukti yang dapat menjebloskan diri mereka itu dalam tahanan.
Perjudian di Indonesia telah menjadi masalah sosial nasional yang cukup serius. Polri sebagai kekuatan inti pembinaan kamtibmas untuk melakukan memberantas perjudian dan berhasil tersebut akan menanta lagi apabila kasus pembackingan oleh oknum-oknum tertentu yang menyalah gunakan kewenangan itu tidak segera ditindak tegas dan kalau perlu dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa dalam penegakan hukum polisi tidak memandang bulu.
Adanya pembackingan kejahatan perjudian dalam hal ini bukanlah hanya cerita bohong. Polres tabes makassar banyak menemukan oknum-oknum pembackingan tersebut dalam setiap oprasi mereka bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani melawan petugas polisi pada saat pengrebekan berlangsung karena mereka sering merasa tidak terjangkau oleh hukum. Ulah para pembackingan tersebut sangat tidak dapat di tolerir dan harus segera ditindak demi tegaknya hukum.
Mengenai masalah pembackingan sebenarnya termasuk masalah yang sangat serius, karena pembackingan dalam dunia ini kejahatan akan menjadi kendala yang serius pula dalam upaya pencegahan kejahatan itu sendiri.
Para pembackingan kejahatan bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan itu sendiri, bukan hanya sekedar pembantu kejahatan. Dalam kasus perjudian, maka pembackingan dapat dipersamakan dengan para bandar judi yang dalam KUHP dapat diancam pidana penjara diatas 5 (lima) tahun. Ancaman ini berasal dari pernayataan pakar hukum indonesia, moeljatno yang mengatakan bhawa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bukan perbuatan penyelesaian, tapi apabila kerjasama dengan pelaku perbuatan tersebut erat sekali, maka perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pidana, bukan sebagai pembantu tindak pidana.
Untuk mengatasi masalah pembacking ini, maka baik kapolri maupun pangab TNI hendaknya dapat memberikan ultimatum yang tegas bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mambacking kejahatan, termasuk kejahatan perjudian, sehingga dengan demikian polisi sebagai aparat penegak hukum dan kekuatan inti pembinaan kamtibmas tidak lagi menemui hambatan dalam mencegah dan menanggulangi parktik perjudian masyarakat.
D.   Budaya Hukum
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa yang dimaksud denggan budaya hukum itu adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disahgunakan. Budaya hukum juga dapat dikatakan sebagai apa saja dan sebagai siapa saja yang memutuskan untuk kehidupan dan mematikan mesin (struktur hukum) itu. Budaya hukum sebagaimana yang diartikan oleh friedman adalah sebagai nilai-nilai dan sikap anggota masyarakat yang berhubungan dengan hukum. Dengan demikian budaya hukum dapat diibaratkan sebagai bensin yang menggerakan segala unsur yang terdapat dalam mesin (struktur dan subtansi hukum).
Sehubungan dengan penangkulangan tindak pidana perjudian di Kota Makassar
 “Salah seorang anggota poilisi Arifa mengatakan bahwa, yang menjadi kendala adalah budaya hukum, karena masyarakat setempat seakan-akan menolak ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum”
1.    Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi dalam menjalankan tugasnya untuk mengulangi tindak pidana perjudian dapat disebabkan karena adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangannya serta karena tidak dapatnya aparat polisi menyelesaikan kasus-kasus perjudian secara tuntas.
Adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu, khususnya yang berasal dari satuan kepolisian, dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap polisi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kebanyakan masyarakat akan beranggapan bahwa dengan adanya pembackingan tersebut maka kasus perjudian biasanya akan diselesaikan antara mereka saja tanpa melalui proses hukum, sehingga para pelaku perjudian yang dibacking tersebut, dapat tetap bebas untuk bermain judi. Dengan demikian, maka masyarakat akan semakin enggan untuk melaporkan suatu peristiwa yang diduganya adalah perjudian kepada pihak kepolisian, karena dalam pemikirannya telah terbentuk suatu anggapan bahwa kebanyakan perjudian itu telah mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang mempunyai hubungan jabatan dengan aparat polisi, dimana pada akhirnya pemeriksaan atas kasus perjudian tersebut akan berhenti dengan sendirinya.
Dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi maka semakin berkuranglah masyarakat yang  mau melaporkan suatu peristiwa yang diduga perjudian kepada polisi, dan karena laporan perjudian itu tidak sampai kepolisian, maka polisi tidak akan mengetahui informasi bahwa telah terjadi praktik perjudian suatu tempat sehingga kasus tersebut tidak akan terungkap dan para pelakunya pun akan dengan leluasa bermain judi, padahal seharusnya mereka ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian hukumpun dapat tetap ditegakkan.
Selain itu, kurangnya kepercayaan terhadap masyarakat pun dapat diisebabkan karena tidak selesainya tugas polisi dalam mengungkapkan suatu kasus perjudian dan kemudian mengangkap pelakunya. Tidak selesainya tugas tersebut dapat dikarenakan tidak ditemukannya. Barang bukti oleh polisi di TKP. Denggan tidak ditemukannnya barang bukti dapat mengakibatkan para pelaku perjuudian lepas dari hukuman karena tidak ada barang bukti yang membuktikan kesalahannya, sebab seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak ada bukti yang dapat membuktikan bahwa ia bersalah. Hal ini juga dapat menumbuhkan suatu pemikiran dalam pribadi anggota masyarakat bahwa dengan  tidak selesainya tugas-tugas polisi dalam mengungkap suatu kejahatan dan mengangkap pelakunya menunjukkan kurangnya keseriusan aparat polisi dalam menjalankan tugas-tugas sehingga dengan begitu masyarakat akan menjadi enggan untuk melaporkan kejahatan perjudian, dan pada akhirnya perjudian pun tidak dapat ditanggulangi, bukannya akan semakin berkurang, praktiknya malah akan semakin bertambah.
“Menurut seorang ketua ORW Bustani Parani mengatakan ketidak percayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum karena polisi kerja dengan perjudian, dan kadang susa diketahui orang yang sedang bandar kupon putih, tidak dapat ketemu, baik itu dari pihak kepolisian bahkan juga masyarakat sebagian besar, hanya yang tahu adalah mereka yang membuka jejaringan secara online antar negara-negara dan daerah yang membuka jaringan perjudian tersebut. Untuk mau mendapatkan orang yang bersangkutan pun, sampai saat ini polisi bahkan masyarakat tidak dapat ketemu, masyarakat hanya cari keuntungan yang diperoleh dari hasil perjudian tersebut. Karena kupon putih sio semua 100 angka dan pelangan beli dengan harga 1000-100 angka, tetapi yang kena adalah 60.000 ribu 40.000 ribu adalah keuntungan orang bandar. Polisi cari orang bersangkutan atau yang bandar perjudian, tapi susa untuk mendapatkan, karena mereka kadang menggunakan media online, dan kadang kedapatan namun kerja sama bahkan belum punya barang bukti yang jelas, kadang masyarakat mengatakan kepada polisis kertas ini untuk cakar-cakar saja, lalu polisi cari barang buktipun susa untuk mendapatkan, yang bisa mendapatkan mereka pada saat beli kupon.
Lalu saya bertanya kepada ORW jadi menurut bapa bagaimana? dengan perjudian tersebut “ORW mengatakan perjudian membawah kehancuran, karena bisa merugikan harta benda kami dan otak manusia pun sempit artinya tidak dapat memikirkan sesuatu yang baik dan kemudian melakukan kejahatan/ pembunuhan diantara mereka, perjudian yang berlangsung di tempat-tempat pernikahan, acara syukuran, dan cara duka itupun tidak pungut biaya, tetapi menghilangkan rasa cape,  dan kadang ditempat terminal, pasar dan pangkalan, ini tidak ada jaminan hukum, karena mereka sementara tunggu penumpang dan pembeli untuk itu para aparat kepolisian perlu membedakan unsur kesengajaan dan unsur bukan sengaja”.
Adapun usaha yang dapat dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut adalah dengan menangkap pembacking perjudian itu dan kemudian memeriksanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sama halnya seperti memeriksa pelaku perjudian pada umumnya sebelum diserahkan kepada atasan yang berwenang menghukumnya (Ankum). Hal ini menunjukkan bahwa polisi dalam menjalankan tugasnya itu tidak pandang buluh, siapa saja yang melanggar hukum harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, apbila terbukti bersalah maka ia harus di hukum.
2.    Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat mendorong masyarakat untuk menolak keberadaan suatu hukum, karena masyarakat yang tidak patuh akan hukum akan bersikap acuh terhadap hukum yang berlaku ini dalam kehidupannya, akibatnya masyarakat akan hidup tanpa adanya aturan hukum sehingga mereka menjadi tidak tertib dan ketidak tertiban inilah yang mendorong munculnya kejahatan dimana-mana termasuk perjudian.
Penyebab kurang kesadaran masyarakat terhadap hukum itu dapat disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, penyuluhan hukum menjadi cara yang terbaik dan ampuh untuk menanamkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Dengan penyuluhan hukum ini, masyarakat akan tahu apa yang dilarang hukum dan apa sanksinya apabila larangan itu dilanggar. Penyuluhan hukum khususnya untuk dipidana perjudian, dapat dilakukan oleh aparat polisi ataupun organisasi-organisasi masyarakat lain.
Dalam penyuluhan hukum ini polisi memberitahukan kepada masyarakat bahwa perjudian itu dilarang dalam undang-undang, kemudian memberitahukan jenis-jenis permainan apa saja yang dapat digolongkan sebagai permainan judi yang tidak boleh dimainkan serta sanski-sanksi yang akan diterima apabila melakukan  tindak  pidana  perjudian  tersebut.  


















BAB V
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Adapun  yang  menjadi  kesimpulan  dari  keseluruhan  bab  yang  ada  dalam skripsi  ini  adalah:
1.    Tindak  pidana  perjudian  ditinjau  dari  Hukum  Positif  di  Indonesia  yaitu  baik didalam KUHP maupun di luar  KUHP  ditetapkan  sebagai  kejahatan.
a.    Tindak pidana perjudian ditinjau dari KUHP
2.    Tindak pidana perjudian diatur dalam Bab XIV Pasal 303 dan 303 bis KUHP dan ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan karena dapat mengganggu  ketertiban dalam masyarakat.
b.    Tindak pidana perjudian ditinjau dari luar  KUHP
Di luar KUHP, tindak pidana perjudian diatur dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang  Pelaksanaan  UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
2.    Polisi sebagai aparat negara yang dipercayakan oleh negara untuk menjalanka fungsi penegaka  hukum,  pemeliharaan keamanan  dan  ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, berkewajiban untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian dalam masyarakat. Upaya penanggulangan perjudian tersebut dilakukan Melalui kebijakan  kriminal, baik dengan  upaya penal (sarana hukum pidana) maupun dengan upaya non-penal (sarana di luar hukum pidana) sesuai dengan kewenangannya  yang diatur dalam KUHAP maupun UU Kepolisian Negara dengan tetap menjunjung  tinggi  hukum dan  HAM.
3.    Dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian, kendala yang dihadapi  oleh  Polres  tabes kota makassar  terdapat  pada  substansi  hukum,  struktur hukum  dan budaya  hukum. Dari segi   substansi  hukum,  kendala  tersebut terdapat dalam ketentuan KUHP yaitu mengenai izin penyelenggaraan perjudian  yang sudah  tidak  sesuai lagi dengan kondisi masyarakat. Dari segi struktur hukum, kendalanya terdapat pada Polrestabes itu sendiri, yaitu dalam menjalankan tugas, tidak ditemukannya barangbukti, dan  adanya pembackingan oleh oknum-oknum  tertentu. Sementara kendala dari segi budaya hukumnya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi dan kurangnya kesadaraan masyarakat terhadap hukum.
B.      Saran
1.    Hendaknya dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian itu Polisi dapat bertinda lebih aktif, khususnya pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku kejahatan perjudian dapat ditangkap  beserta  barang  buktinya  untuk  kemudian  diproses dan dihukum  sesuai  dengan  ketentuan  hukum  yang berlaku  dan  kasus  tersebut pun dapat  diselesaikan  dengan  baik.  Dengan diselesaikannya  kasus  tersebut, maka  masyarakat   pun  akan  menaruh  kepercayaan yang lebih kepada Polisi untuk menegakkan hukum dan  melindungi masyarakat. Hal ini pun dapat meningkatkan kesadaran  hukum masyarakat sehingga masyarakat terdorong untuk tidak  melakukan  tindak  pidana  perjudian.
2.    Untuk menanggulangi tindak pidana perjudian itu, tidak dapat hanya  dengan Mengandalkan peran Polisi, tetapi juga memerlukan peran serta dari masyarakat sendiri, karena kejahatan itu erjadi di masyarakat  sehingga dari masyarakatlah dapat diperoleh informasi tentang perjudian. Dengan ini, dihimbau  kepada seluruh anggota   masyarakat  agar   dapat   berperan serta membantu Kepolisian untuk  mencegah  dan  menanggulangi perjudian.








3.    DAFTAR PUSTAKA
B.Simandjuntak, 1980, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.    
Bambang Poernomo, 1997, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia,Jakarta
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penganggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP Semarang.
___________________, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dali Mutiara, 1962. Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, .Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Pusat Bahasa
Jimly  Asshiddiqie,  2006, Konstitusi  dan  Konstitusionalisme  Indonesia,   Sekretariat   Jenderal   dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Judi: Hipokrisi, Lokalisasi, Legalisasi, http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet. Kepolisian Negara RI, Daerah Sulsel-Bar, Direktorat Reserse Kriminal. Amanat, Edisi 107/Juni-Agustus 2011
Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial, jilid I, PT RajaGrafindoPersada,Jakarta.
Muladi, 2002. Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni. Bandung.
Muladi, Barda Nawawi Arief, 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 2002. Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
_________, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana.Cet. IV. Bina Aksara, Jakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya,2005, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poerwadarminta, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta
Romli Atmasasmita,2005. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung.
Ronny Hanitjo Soemitro, 1984. Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
____________________, 1985, Studi Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
_____________________,1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, CV. Bandung.
Saparinah Sadli, 1998, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,Cet.II, PenerbitAlumni, Bandung.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto,Semarang.
Sudarto,1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni : Bandung.1997, dan Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, (Sinar Baru:Jakarta),
Sudarto, 1983, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru : Bandung,
Sudarto, 1981, Hukum Pidana, Alumni: Bandung,Cet.ke-2
Wantjik Saleh, 1976, Perlengkapan KitabUndang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Menurut Moeljatno & Menurut simons (1987:54) pengertian tindak pidana dan melangkar tindak pidana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar